MAS’ALAH 1:
Di sesuai kepada Shari’ah kalau orang mencapai pubertas mereka dinamai Baligh.
Tak ada gadis dianggap sebagai Baligh sebelum umur sebanyak sembilan.
MAS’ALAH 2:
seorang gadis adalah Baligh (menjadi dewasa) jika dia pengalaman yang mana pun pengikut-pengikut: .
The monthly Period Menstruation (Haidh) mulai.
B. Di impiannya dia mengalami kemanjaan jasmani dan dia menemukan kotoran mani.
Ini dikenal sebagai Ihtilam (pembasah bermimpi).
C. Dia tidak mempunyai haid. Tetapi menjadi penuh.
MAS’ALAH 3:
Jika tanda di atas tidak nampak, waktu jangkauan gadis umur sebanyak lima belas, dia akan dipandang sebagai sudah menjangkau umur pubertas.
MAS’ALAH 4:
Di menjangkau umur pubertas, semua asas agama Islam, seperti Salaah, Saum, dll. Menjadi Fardh (wajib) padanya.
Jika dia tidak mematuhi atau menelantarkan yang mana pun, lalu dia menjadi seorang pendosa dan akan dipegang dapat dipertanggung-jawabkan untuknya.
MAS’ALAH 5:
Jika seorang gadis mencapai pubertas sebelum umur sebanyak lima belas dan mengalami Ihtilam (pembasah bermimpi)
akan menjadi Wajib (wajib) di atasnya untuk mempunyai Ghusl (mandi).
HAIDH (HAID atau MONTHLY PERIOD) pergi untuk mengatasi
MAS’ALAH 1:
pendarahan pada vagina yang seorang wanita secara umum pengalaman bulanan menyebut
Haidh dan agama Islam sudah menentukan undang-undang istimewa untuknya.
MAS’ALAH 2:
seorang gadis di bawah umur sebanyak sembilan tahun biasanya tidak mendapat titik. Jika gadis seperti itu melihat darah,
tidak adalah Haidh, tetapi Istihadhah, bermaksud berdarah karena sakitnya.
MAS’ALAH 3:
Biasanya seorang wanita tidak haid sesudah umur sebanyak lima puluh lima tahun (menopause).
Tetapi jika dia mendapat darah merah atau hitam, adalah Haidh; tetapi, jika darah kuning, hijau atau berlumpur
berwarna (i.e. Warna yang mana pun selain merah dan hitam), tidak adalah Haidh, asal saja dia tidak pernah mengalami warna ini selama yang mana pun
MAS’ALAH 4:
Untuk melindungi badan dan pakaiannya dari kotoran selama periode, itu ialah mustahab (lebih baik) dan sunnah bagi seorang wanita
untuk mempergunakan kapas mentah, bloknot sanitasi atau sepotong pakaian untuk menutupi bagian-bagian pribadinya. Barang ini dianggap Khursuf.
MAS’ALAH 5:
warna khursuf kalau pembasah adalah faktor memutuskan yang akan menolong untuk memutuskan entah pendarahan adalah Haidh atau Istihadhah,
e.g. Jika. Khursuf merah waktu pembasah dan putih sesudah kering,
lalu adalah tanda Haidh; jika putih waktu pembasah dan kuning sesudah kering, lalu tidak adalah Haidh, tetapi Istihadhah.
MAS’ALAH 6:
selama Haidh kadang-kadang ada warna putihnya di darah. Jika darah lebih merah di warna (daripada putih), lalu adalah Haidh;
jika lebih keputih-putihan di warna, lalu adalah Istihadhah.
MAS’ALAH 7:
Jika seorang wanita yakin bahwa aliran darah tidak dari vagina, tetapi dari suatu luka atau dari dubur,
kemudian pendarahan tidak adalah Haidh, tetapi Istihadhah.
MAS’ALAH 8:
Begitu darah muncul di kulit dengan segera di luar vagina, Haidh sudah mulai sekalipun darah tidak mengalir keluar di sisi yang lain ini.
Jika seseorang menyimpan kapas mentah atau sesuatu mirip di dalam vagina yang mencegah darah mengalir keluar,
lalu sama panjangnya dengan sisa darah di dalam vagina dan tak ada satu penurunan dimengerti di luar akhir kapas mentah, dll,
lalu ini belum dianggap sebagai Haidh. Masa Haidh hanya akan mulai kalau darah muncul sebagai sokongan kulit dengan segera di luar vagina
atau waktu kapas mentah, dll. Disingkirkan dari vagina dan dirasakan tercemar dengan darah.
MAS’ALAH 9:
Jika seorang wanita yang secara seremonial murni menaruh di sanitasi pads. dll malam hari dan pagi hari kalau dia menyingkirkannya,
dia menemukan itu untuk menjadi tercemar dengan darah, lalu Haidhnya mulai hanya waktu dia melihat darah (i.e. atas pemindahan Khursuf).
MAS’ALAH 10:
Jika seorang wanita haid tidak melihat tanda darah padanya khursuf, lalu periode bersih akan terhitung dari waktu khursuf dipergunakan.
MAS’ALAH 11:
itu ialah makruh bagi seorang wanita haid untuk memandikan orang meninggal.
MAS’ALAH 12:
seorang wanita yang mengalami Haidh atau Nifaas atau orang di negara bagian Janabah sebaiknya maafkan themself dari tempat di mana
seorang almarhum ditiduri.
FEW MAS’ALAH REGARDING WUDHU
MAS’ALAH 1:
Jika tepung atau yang lain yang ialah permiable mengumpulkan di bawah kuku dan menjadi kering,
lalu perlu bahwa air menembus lewat waktu membuat wudhu atau ghusl. Jika air tidak lewat lewat, lalu wudhu atau ghusI tidak akan dianggap dilakukan
(menyelesaikan). Jika semir kuku, pernis, cat, dll. (i.e. Apa saja yang tidak membolehkan air lewat lewat) dipakai ke atas kuku, lalu wudhu
atau ghusI tidak akan terhitung sampai disingkirkan.
MAS’ALAH 2:
lendir menyerupai yang berubah-ubah yang lengket, yang mengalir dari vagina karena suatu sakitnya,
tak bersih dan membuat tidak berlaku wudhu (tidak ghusl).
MAS’ALAH 3:
Jika organ jenis kelamin suami menyentuh organ jenis kelamin istri tanpa lapisan yang mana pun di antara,
lalu wudhu kedua akan pecah, tetapi jika ujung pria Organ tidak kelihatan lalu ghusl menjadi wajib.
MAS’ALAH 4:
Wudhu tidak akan mengalah jika sesuatu melihat one’s memiliki bagian-bagian atau pandangan-pandangan
pribadi di bagian-bagian pribadi orang lain. Tetapi sebaiknya diingat bahwa berdosa untuk melihat di satr orang lain.
MAS’ALAH 5:
Jika air muncul dari payudara dan rasa sakit berpengalaman, lalu tidak murni dan wudhu akan pecah.
Jika tidak ada rasa sakit lalu bersih dan wudhu tidak pecah.
MAS’ALAH 6:
Kalau main wudhu sesuatu sebaiknya menjamin bahwa siku, tumit dan pergelangan kaki basah, lain wudhu akan tak lengkap.
MAS’ALAH 7:
Jika air tidak menembus di bawah one’s berdering-dering, lalu itu ialah wajib untuk mengharukannya kalau main wudhu dan jika longgar dan
jangkauan air di bawahnya, lalu itu ialah mustahab untuk mengharukannya.
UJUNG untuk MENGINGAT DAN CATATAN PENTING di masa-masa sholah yang biasa.
A.pergi untuk mengatasi (sebab untuk ini memberi etiket akan dimengerti di persoalan untuk datang). .
Periode minimum bagi Haidh ialah tiga hari dan tiga malam (tujuh puluh dua jam).
Jika pendarahan selama kurang dari periode ini, tidak adalah Haidh, tetapi Istihadhah.
B. Terus-menerus aliran darah tidak perlu bagi Haidh.
Jika darah Mengalir untuk sedangkan di mulai, lalu dihentikan, dan lagi mengalir pada detik atau ketiga hari,
lalu menurut shari’ah dipandang sebagai satu terus-menerus menstrual mengalir.
C. Periode maksimum Haidh ialah sepuluh hari dan sepuluh malam (dua ratus empat puluh jam. )
Pendarahan di sisi yang lain ini tidak adalah Haidh, tetapi Istihadhah.
D. Menurut Shariah, periode minimum tetap bersih di antara dua Haidh ialah lima belas hari, tidak ada batas sampai titik maksimum.
Seorang wanita dipertimbangkan secara seremonial murni untuk sepanjang sewaktu dia tidak mengalami Haidh sekalipun meratakannya ialah berbulan-bulan.
E. Sepanjang Haidh dan Nifaas (berdarah sesudah bersalin) prihatin, agama Islam mengambil ke dalam pertimbangan seorang wanita menang kebiasaan.
Seorang wanita yang menangkap Haidh atau Nifaas (di kejadian tidak mengalami Haidh) untuk pertama kalinya menyebut MUBTADI’AH dan seorang wanita yang
sudah mengalami baik Haidh atau Nifaas terlebih dahulu dinamai MU’TADAH. Laws karena kedua yang berbeda di banyak kejadian.
F. Kemurnian dan kotoran (menurut garis pedoman ditetapkan Islamiah) dua macam;
HAQIQI dan HUKMI.
1. Kadang-kadang seorang wanita mungkin memudar tetapi shari’ah tidak akan menganggapnya sebagai Haidh.
Ini dianggap kemurnian Hukmi. Misalnya, jika mubtadi’ah berdarah selama lima belas hari,
sepuluh hari yang pertama akan dianggap sebagai Haidh dan lima hari lain sebagai Istihadhah.
Kemurnian pada lima hari ini akan menjadi kemurnian Hukmi.
2. Kadang-kadang seorang wanita tidak memudar tetapi masih shari’ah wasalam itu sebagai haid. Ini dinamai Hukmi kotoran.
Misalnya seorang wanita memudar selama sehari dan pendarahan berhenti selama lima hari dan lalu dia lagi memudar selama sehari.
Semua dari tujuh hari ini akan dianggap sebagai sesuatu menstrual mengalir. Kotoran pada kelima hari akan menjadi Hukmi dan kotoran di atas yang
pertama dan ketujuh hari Haqiqi. Sekarang, mengingat di atas enam ujung, undang-undang berikut sebaiknya dipelajari.
MAS’ALAH 1:
Jika seorang gadis muda mengalami pendarahan untuk pertama kalinya, lalu sebaiknya dilihat apakah terus selama tiga hari dan
tiga malam (72 jam). Jika dilakukan, lalu adalah Haidh.
MAS’ALAH 2:
Jika pendarahan diteruskan selama lebih dari tiga hari dan tiga malam dan berhenti kapan saja.
Kemurnian pada lima hari ini akan menjadi kemurnian Hukmi.
2. Kadang-kadang seorang wanita tidak memudar tetapi masih shari’ah wasalam itu sebagai haid. Ini dinamai Hukmi kotoran.
Misalnya seorang wanita memudar selama sehari dan pendarahan berhenti selama lima hari dan lalu dia lagi memudar selama sehari.
Semua dari tujuh hari ini akan dianggap sebagai sesuatu menstrual mengalir. Kotoran pada kelima hari akan menjadi Hukmi dan kotoran di atas yang pertama
dan ketujuh hari Haqiqi.
MAS’ALAH 3:
Jika pendarahan diteruskan selama lebih dari sepuluh hari dan sepuluh malam lalu kesepuluh hari dan sepuluh malam akan menjadi Haidh
dan alam baka pendarahan adalah Istihadhah. Karena pendarahan yang mana pun sesudah sepuluh hari penuh adalah Istihadhah. Dia sebaiknya mengambil
mandi sesudah sepuluh hari dan memarahkannya salaah. Tetapi jika seorang wanita mu’tada (yang mempunyai titik ditentukan Haidh yang berlaku)
Dan pendarahan diteruskan di luar kebiasaannya, lalu sebaiknya dilihat, jika berhenti dalam sepuluh hari, sama sekali itu adalah Haidh dan
jika terus sesudah sepuluh hari, lalu hanya hari-hari kebiasaannya itu akan dianggap sebagai Haidh dan hari-hari sesudah itu adalah Istihadhah.
Oleh karena itu, dia sebaiknya main qadha salaah selama hari-hari sesudah kebiasaannya. Jika dia mempunyai sehelai jubah sebanyak tujuh hari
dan dia memudar selama dua belas hari lalu hanya tujuh hari akan menjadi Haidh dan seterusnya Istihadhah. Tetapi jika dia memudar selama
sembilan atau sepuluh hari hanya lalu semua dari adalah Haidh. (Merujuk ke “Haidh dan salaah” – MAS’ALAH 6)
MAS’ALAH 4:
Jika mubtadi’ah terus berdarah secara terus-menerus selama sedikit bulan, lalu pada setiap bulan sepuluh hari
dari hari ketika pendarahan mulai, yang ini Haidh dan sembilan belas sampai dua puluh hari sisanya Istihadhah e.g.
Jika pendarahan memulai yang kelima dari bulan khusus, hari-hari di antara yang kelima dan yang kelima belas dari
setiap bulan Haidh dan sisanya ialah hari-hari Istihadhah.
MAS’ALAH 5:
Jika seorang wanita melihat darah selama tiga hari penuh dan tiga atau lebih malam,
atau jumlah hari-hari yang mana pun sampai sepuluh hari dan sepuluh malam dan lalu tetap bersih
untuk penuh lima belas atau lebih hari, dan lagi melihat darah selama tiga atau lebih hari lalu baik bleedings Haidh
maupun hari-hari di antara dianggap sebagai titik kemurnian.
MAS’ALAH 6:
Jika seorang wanita melihat darah selama
tiga hari dan tiga atau lebih malam dan lalu tetap bersih selama lima belas atau lebih hari dan lagi melihat darah
selama kurang dari tiga hari lalu pendarahan pertama adalah Haidh sedangkan pendarahan kedua adalah Istihadhah karena
pendarahan untuk kurang dari tiga Hari-hari walaupun periode kemurnian selama lima belas hari.
MAS’ALAH 7:
Jika seorang wanita melihat darah selama kurang dari tiga hari dan tiga malam dan sesudah penuh lima belas atau lebih hari,
melihat darah lagi selama kurang dari tiga hari lalu baik bleedings menyebut Istihadhah maupun dia akan dianggap bersih
bagi semua jaman sekarang. Begitu pendarahan berhenti dalam tiga hari, dia sebaiknya membuat wudhu dan memarahkannya
salaah selama tahap terakhir (akhir sebagian) mustahab (lebih baik) waktu (i.e. Baru saja sebelum makruh waktu).
Dia juga harus menawarkan Qadha salaah selama hari-hari itu yang sudah dirindukannya sedangkan dia pendarahan.
MAS’ALAH 8:
mubtadi’ah sebaiknya berhenti salaah begitu dia melihat darah. Jika pendarahan diteruskan selama tiga hari dan malam,
lalu adalah pasti Haidh. Sesudah ini, jika pendarahan berhenti dalam sepuluh hari atau jika dia melihat zat putih, Lalu dia sebaiknya
mengambil mandi dan permulaan dia salaah. Periode ini untuk yang pendarahan yang diteruskan sekarang diperlihatkan sebagai
KEBIASAANnya e.g. Jika dia mempunyai tujuh hari Haidh dan lalu tetap murni selama 23 hari, lalu menurut shariah tujuh hari
ini akan dianggap sebagai kebiasaan Haidhnya dan ke-23 hari sebagai kebiasaan bersihnya. Tetapi jika jalan ini berganti e.g.
Pendarahan diteruskan selama sembilan hari dan dia tinggal bersih selama 20 hari, lalu ini dianggap uang kembalian di kebiasaan.
Sembilan hari sekarang akan dianggap sebagai kebiasaan barunya. Dengan begitu, setiap jalan sebelumnya dipertimbangkan sebagai
kebiasaan untuk jalan yang mengikutinya. Banyak undang-undang bergantung pada kebiasaan ini. Agar dia faraidh mungkin dilakukan dengan benar,
sebaiknya baginya untuk membiarkan buku catatan mencatat kebiasaannya, dengan kolom diambil di bawah memisahkan kepala sebergambar di bawah.
Ini akan menjadi pertolongan luar biasa di peristiwa masalah yang timbul karena uang kembalian kebiasaan atau
melupakannya di kelak kemudian hari. No. Date ketika pendarahan mulai Tanggal atas pendarahan
yang mana menghentikan
Total No. hari-hari haidh
Total No. hari-hari bersih 1 5th Muharaam 1399 12th Muharaam 7 23 2 6th Safar 1399 11th Safar 5 25 3 4th Rabiul Awwal 1399 4 5
Jika seorang wanita membahas tugas secara terus-menerus memasuki detail di atasnya secara teratur,
lalu dia akan Insha-Allah keuntungan secara hebat darinya pada akhirnya. Meja mirip bagi Nifaas bisa disusun sebagai berikut:
No. Beginning of Nifaas Last hari Nifaas
Total hari-hari pendarahan Nama anak 1 5th Muharaam 1399 10th Safar 1399 35 Zaid 2 3
Jika seorang wanita melupakan kebiasaannya dan jika Istihadhah mulai,
undang-undang di kasus seperti itu agak rumit dan Ini harus diserahkan kepada Alim untuk penjelasan.
Wanita seperti itu diketahui di shariah sebagai Mutahayyarah.
MAS’ALAH 9:
Jika darah muncul selama kapan-kapan atau lebih banyak dan dia tinggal di negara bagian kemurnian selama kurang dari lima belas hari,
lalu periode seluruh akan dianggap tak bersih dan terus-menerus mengalir, e.g. Dia memudar di atas yang pertama dari sebulan tertentu
lalu tetap bersih selama empat belas hari dan lalu lagi berdarah selama kapan-kapan. Yang utuh enam belas hari dari pendarahan pertama
akan dianggap sebagai pendarahan terus-menerus. Jika dia mubtadi’ah, lalu sepuluh hari yang pertama akan terhitung sebagai Haidh dan enam sisanya
sebagai Istihadhah. Sekarang, jika dia sudah mulai salaah sesudah dia memudar selama kapan-kapan yang hanya, berpikir bahwa adalah tidak ada
dan lalu mengetahui nanti bahwa sepuluh harinya yang pertama Haidh
Dan bahwa sudah bacanya keras-keras salaah untuk penuh lima belas hari pada kondisi ini,
lalu dia akan mempunyai untuk menawarkan qadha salaah dari hari kesebelas maju,
karena dia sudah sebaiknya mengambil mandi sesudah hari kesepuluh. Oleh karena itu,
untuk keamanan, wanita seperti itu sebaiknya mengambil mandi sesudah sepuluh hari,
sekalipun dia sudah mengambil mandi sesudah pendarahan berhenti pada hari pertama,
agar tetap salaah sesudah kesepuluh hari tidak akan pergi tak menerangkan. Jika dia sudah disimpan fardh puasa selama kesepuluh hari,
lalu yang itu tidak akan berlaku dan dia akan mempunyai untuk menawarkan qadha puasa karena yang itu ialah hari-hari Haidh.
MAS’ALAH 10:
Jika Mutahayyarah (seorang wanita dengan tak ada kebiasaan tertentu atau kebiasaan yang terlupakan) tetap secara seremonial murni dan
tidak berdarah selama lima belas hari, dianggap sebagai kemurnian menurut shariah dan dia tidak lagi adalah Mutahayyarah
tetapi adalah sekarang TAHIRAH(bersih wanita).
Sekarang, jika dia memudar selama tiga atau lebih hari, adalah Haidh, dan sehelai jubah baru akan dimulai.
Jika selama kurang dari tiga hari, adalah Istihadhah dan dia tinggal Mutahayyarah.
MAS’ALAH 11:
Jika Haidh terus menurut kebiasaan tetapi ada variasi di jumlah hari-hari bersih, lalu ganti ini dengan cara apapun tidak
mengganggu undang-undang mengenai kebiasaan Haidh, e.g. Haidh selama tujuh hari dan periode bersih selama dua puluh dua hari atau Haidh
selama tujuh hari dan periode bersih selama baik dua puluh atau dua puluh lima hari, lalu kebiasaan Haidh masih tinggal yang sama.
MAS’ALAH 12:
Jika kebiasaan Haidh kebetulan terus bergantinya perlu bagi wanita untuk masih terus cocok khursuf setiap salaah
waktu pada hari-hari terakhir Haidh. Jika bernoda, lalu dia sebaiknya bergantinya agar ini akan memberinya gagasan selama yang
berikutnya salaah waktu entah pendarahan sudah berhenti atau tidak. Dengan begitu tak ada masalah akan timbul memandang salaah. Lagi,
jika pendarahan diganggu atau jika ternyata Istihadhah, kemudian menjadi perlu baginya untuk mempelajari waktu mulai dan berakhir mustahab
dan makruh masa salaah karena yang ini akan dipakai di banyak undang-undang.
ACTUAL PRAYER TIMES.
Perlu untuk mempunyai sehelai kalender Islamiah/jadwal di rumah yang menyumbangkan waktu berbagai salaah dll.
=Article di ambil dari ebook berjudul “A Gift for Women – What She Must Know” penerbitnya fisabilillah publication.org
Dan di susun oleh pengarang menjadi laman web versi english KlikSini
yang mengunakan khidmat penterjemah toggle text versi indonesia dan pengarang tidak mengubah mana yang telah diterjemahkan.sila lihat disidebar package lingo fox yang menawarkan khidmat penterjemah pelbagai bahasa sekiranya anda memerlukan penterjemah.

